JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
“Dampaknya dari 54 hoaks ini, bisa jutaan orang mengikuti itu, atau mendapat informasi yang salah, informasi bohong, ini jangan sampailah, merugikan kita itu.” ujar Johnny saat konferensi pers, di Jakarta, (3/2/2020).
Menkominfo meminta masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Lawan Hoaks Corona: Kominfo Temukan 54 Konten
"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tegas Johnny.
Di dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.