JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan “class action” terkait banjir Jakarta memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana ini, tiga korban banjir batal bersaksi karena merasa terintimidasi.
Baca Juga: Class Action Banjir Jakarta: 3 Orang Batal Bersaksi Karena Merasa Terintimidasi
Tim advokasi banjir Jakarta, menyiapkan lima perwakilan korban banjir Jakarta 2020, yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Tengah.
Namun dalam sidang perdana baru dua saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.
Dalam sidang gugatan ini hanya hadir dua orang perwakilan warga sebagai penggugat, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan dari Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.
Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.
Baca Juga: Banjir Jakarta Surut, Massa Tuntut Ganti Rugi dan Minta Anies Baswedan Turun
Azas Tigor, salah satu tim advokasi mengatakan, tiga perwakilan penggugat itu tidak hadir lantaran mengalami tekanan dari berbagai pihak.
"Hanya dua orang yang hadir, tiga orang (penggugat) tidak berani muncul. Beberapa hari lalu mendapatkan pernyataan yang dirasakan oleh anggota kelas itu adalah tekanan, mengapa mereka menggugat Pemrov DKI Jakarta atas peristiwa banjir 1 Januari lalu," ujar Tigor dalam persidangan, Senin ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.