JAKARTA, KOMPASTV - Pelaku Prostitusi Online anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan bertambah satu orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M. Irwan Susanto mengatakan bertambahnya pelaku ini setelah proses pemeriksaan keenam tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur di Kalibata City.
Pelaku yakni berinisial P (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Korban Ditawarkan Lewat Socmed
"Peran yang bersangkutan yang bersangkutan bersama sama melakukan kekerasan terhadap salah satu korban," kata Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur ini Polres Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka. Mereka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19). Praktik prostitusi dengan korban anak di bawah umur sejak September 2019.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari melakukan penganiayaan terhadap korban JO (15), mempromosikan korban lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang hingga mengelola hasil transaksi kencan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka karena berperan melakukan kekerasan terhadap JO, AS dan NA juga sebagai korban prostitusi JF (29) dan NF (19).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.