JAKARTA, KOMPAS.TV - Dede Lutfi Alfiandi yang fotonya sedang membawa bendera merah putih viral di media sosial, divonis hukuman empat bulan penjara.
Lutfi dianggap melawan polisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang KPK, pada 30 September lalu.
Selain didakwa melawan, Lutfi juga dianggap mengelabuhi polisi karena memakai seragam SMA saat berunjuk rasa.
Padahal, Lutfi bukan seorang pelajar.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan Kurungan, Lutfi Bisa Segera Bebas
Unjuk rasa menolak RUU KPK di sekitar kompleks DPR Senayan berakhir ricuh.
88 orang dilaporkan jadi korban.
Dede Lutfi Alfiandi menangis setelah mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Lutfi menilai vonis hakim untuk Lutfi sudah sesuai dengan harapan, karena vonis empat bulan yang dipotong massa tahanan berarti Lutfi dipastikan bisa bebas pada pekan ini.
Baca Juga: Lutfi Alfiandi, "Pembawa Bendera Merah-Putih", Dituntut 4 Bulan Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.