JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy Saragih sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan.
Jika di pemanggilan berikutnya (ketiga) masih mangkir juga, maka Polda Metro Jaya boleh jadi akan menjemputnya secara paksa.
Baca Juga: Dirut TransJakarta Donny Saragih Berstatus Terpidana, Ombudsman Pertanyakan Uji Kelayakan
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
“Kami akan panggil dan jadwalkan kembali untuk pemanggilan klarifikasi,” ujar Kombes Yusri Yunus kepada awak media.
Padahal, sejauh ini, Donny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan.
Menurut Yusri, perkara Donny itu termasuk kasus lama yang sudah ditangani Polda.
“Kasus penipuan ini terkait dengan pembayaran denda operasional busway pada 2018. Nilainya sekitar Rp 1,4 miliar,” tutur Yusri.
Saat ini, lanjut Yusri, kasus yang melibatkan Donny masih berada di tingkat penyelidikan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
Seperti diketahui, Donny dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2018 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Artanta Barus.
Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diserang Oleh Orang Tidak Dikenal
Selain Donny, pelapor turut pula melaporkan dua orang lainnya yaitu Agus Basuki dan Sunani.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari beberapa saksi lainnya. (Ferdi).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.