JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik dokter spesialis telinga hidung ternggorokan (THT) asal China berinisial LS alias dokter Li yang tak memiliki izin.
Kasus ini diketahui dari laporan masyarakat pada Juli 2019, yang menjelaskan ada seorang dokter yang tidak bisa berbahasa Indonesia menjalankan pengobatan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Rumah Kantor Puri Mutiara Blok D Nomor 12 Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hasil penelusuran pentugas, dokter Li menjalankan praktik hanya berbekal paspor dengan visa kunjungan wisata.
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Tolak jadi Eksekutor Kebiri
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan dalam menjalankan praktiknya, dokter Li mengiming-imingi pasien sinusitis dapat sembuh tanpa melalui tahapan operasi.
"Dokter ini merupakan spesialis THT khusus sinusitis, menjanjikan tidak perlu dengan operasi, cukup dengan obat yang disuntikkan ke sekitar hidung sudah bisa menyembuhkan," ujar Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis (23/1/2020).
Di kesempatan yang sama Kepala Unit 4 Subdit 3/Sumdaling Ditreskrimsus polda Komisaris Imran Gultom yang menyambangi lokasi menjelaskan para pasien yang datang ke pengobatan dokter Li rata-rata tergirur dengan iming-iming penyembuha penyakit siusitis tanpa jalan operasi.
Baca Juga: Waspada! Virus Corona China Hantui Secara Global
Para pasien juga percaya lantaran dokter Li, berasal dari luar negeri yang dianggap banyak memiliki penalaman.
"Biaya berobat cukup mahal dan bervariasi, antara Rp 7 juta sampai Rp 15 juta," ujar Imran.
Terhadap dokter LI, Imran menjelaskan, polisi mengenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 dan/atau Pasal 75 Ayat 3 juncto Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 36 dan/atau Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Selain menangkap dokter LI, petugas juga membekuk satu orang lagi berinisial A sebagai pemilik klinik serta yang mempekerjakan LI.
Ia dikenakan Pasal 201 juncto 197 juncto 198 juncto 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, Klinik Utama Cahaya Mentari punya izin legal untuk beroperasi, tetapi dokter LI yang berpraktik di sana bekerja secara ilegal.
Soal metode pengobatan dokter LI yang tanpa operasi, Dinkes bakal mendalami terlebih dahulu apakah sudah teruji secara resmi atau belum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.