JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Ada inkonsistensi pengaturan yang dilakukan OJK terkait kewajiban adanya direktur kepatuhan di perusahaan asuransi.
Menurut Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, pengaturan dan pengawasan oleh OJK dalam hal tata kelola asuransi makin melemahkan perusahaan asuransi, seperti Asabri dan Jiwasraya.
Ombudsman akan melakukan investigasi terkait masalah ini.
Tak hanya Ombudsman, Komisi XI DPR juga mempertanyakan kinerja OJK.
Bahkan muncul wacana pembubaran OJK.
Menanggapi wacana ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun menegaskan, OJK sudah bekerja profesional dan indepependen sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memungkiri upaya pencegahan, penanganan, dan stabilisasi sektor keuangan masih memiliki banyak kekurangan.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan upaya penyempurnaan sistem atau aturan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional akan terus dilakukan.
Pertanyaan demi pertanyaan terhadap pengawas kinerja keuangan negara, makin gencar.
Ke mana OJK hingga ada kerugian terhadpa negara dan publik triliunan rupiah?
Lantaran tak cuma Jiwasraya yang dianggap bobol dan berpotensi merugikan negara.
Tapi juga di Asabri yang diungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengalami kerugian triliunan rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.