JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengawali tahun 2020, Pemerintah memutuskan meningkatkan manfaat program perlindungan badan pelaksana jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJAMSOSTEK.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja, yakni santunan sebagai pengganti upah selama tidak bekerja senilai 100 persen selama 12 bulan, hingga kondisi sudah sembuh atau sehat.
Kemudian, adanya peningkatan santunan manfaat jaminan kematian senilai 75 persen menjadi 42 juta rupiah.
Hal ini tidak terlepas dari kepedulian Pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, termasuk adanya bantuan beasiswa untuk dua orang anak senilai 174 juta rupiah dengan kenaikan manfaat yang mencapai 1350 persen.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 4 jaminan sosial dengan dana mencapai 418,72 triliun rupiah dan BPJAMSOSTEK juga diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, juga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI, sehingga akuntabilitias dapat dipertanggungjawabkan oleh undang undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.