JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum berunjuk rasa, warga korban banjir Jakarta sebelumnya mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anies digugat karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur dalam penanganan banjir ibu kota.
Pada 13 Januari 2020 sore, sejumlah warga Jakarta korban banjir menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies digugat karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur terkait penanganan banjir ibu kota.
Selain itu, Anies Baswedan juga dianggap menelantarkan warganya karena tidak menjalankan sistem bantuan darurat saat banjir merendam ibu kota.
Sebanyak 243 warga Jakarta korban banjir melaporkan Anies ke PN Jakpus didampingi tim advokasi korban banjir Jakarta.
Anggota tim advokasi menyatakan bahwa total kerugian 243 warga korban banjir yang menggugat Anies adalah sebanyak Rp 43.2 miliar.
Sebelumnya, setelah hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada malam pergantian tahun 2020, wilayah DKI Jakarta terendam banjir yang mengakibatkan warga harus mengungsi ke sejumlah posko pengungsian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.