Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yang menyebabkan gagal bayar polis yang telah jatuh tempo.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga dari lima tersangka dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya langsung ditahan, yakni mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Pada tahun 2018, majalah Forbes menempatkan Benny Tjokro sebagai orang terkaya ke-43 di Indonesia, dengan taksiran kekayaan mencapai 670 juta Dollar Amerika Serikat. Dua tersangka lain yang ditahan oleh Kejaksaan Agung yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Hendrisman Rahim dan Syahmirwan juga langsung ditahan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan 5 orang dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelima tersangka ditahan secara terpisah di sejumlah rumah tahanan di Jakarta.
Meskipun telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung belum mengungkap apa peran masing-masing tersangka, yang menyebabkan salah kelola keuangan dan investasi, yang berujung pada kerugian nasabah dan kerugian negara.
Peran kelima tersangka belum diungkap, dengan alasan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menyempurnakan berkas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara 13,7 triliun rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.