Senin kemarin (13/01/2020), gugatan kelompok atau class action diajukan sekelompok warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan dilayangkan lantaran Anies dinilai gagal menangani banjir di Jakarta, meski BMKG sudah memberikan peringatan dini.
Dalam gugatannya, tim advokasi membawa 270 laporan warga korban banjir yang telah diverifikasi. Tim advokasi menyebut warga DKI Jakarta dirugikan hingga 43 miliar rupiah
akibat banjir yang merendam wilayah Jakarta pada 1 Januari 2020 kemarin.
Menjawab gugatan kelompok dari korban banjir di Ibu Kota, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah merespons dengan cepat bencana banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun 2020.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah menyatakan setiap petugas telah bergerak cepat sesuai dengan kerja dan tugas masing-masing dalam penanganan banjir.
Saefullah juga menyebutkan bahwa Pemprov telah memperbaiki sejumlah saluran air sehingga ruas jalan yang semula tergenang kini sudah bebas genangan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani menilai aksi demonstrasi ini kurang tepat dilakukan karena seharusnya yang menjadi fokus perhatian saat ini ialah penanganan pascabanjir dan antisipasi puncak musim hujan.
Sebelumnya, polisi sudah mengantisipasi jalannya unjuk rasa ganti rugi banjir yang terjadi di depan Gedung Balai Kota. Aksi sekelompok orang terkait gugatan class action ini diwarnai kericuhan. Adu mulut terjadi antara kubu pro dan kontra. Situasi pun akhirnya berhasil dikendalikan aparat kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.