JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU yang juga melibatkan Politisi PDIP telah memiliki izin tertulis.
Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pemberian izin tertulis terkait penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum yang ada.
Tumpak menambahkan, izin penggeledahan kasus suap Komisioner KPU diberikan langsung oleh Dewan Pengawas setelah adanya permintaan dari KPK.
Terkait adanya perbedaan waktu antara penggeledahan di KPU dan tempat lain, hal ini menjadi kewenangan penyidik.
Dewan Pengawas KPK membantah pihaknya lambat memberikan izin penggeledahan terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah menerbitkan surat izin penggeledahan 1x24 jam setelah permohonan penggeledahan mereka terima.
"Kalau sudah diajukan, 1x24 jam. Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dari Dewas dan mereka sudah menggeledah kan, nah sudah ada izinnya itu," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.