DEPOK, KOMPAS.TV - Aksi pemalakan terhadap sopir angkutan umum di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial.
Kedua pelaku sudah ditangkap Polres Depok dan ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pemalakan yang direkam warga ini terjadi di Jembatan Serong, Depok, Jawa Barat.
Kedua pelaku memalak sopir-sopir angkutan kota.
Setelah video ini menjadi viral di media sosial, kedua pelaku ditangkap Polisi Metro Depok di kawasan Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok.
Setiap kali beraksi, para sopir memberikan para pelaku uang dari Rp 200 hingga Rp 10.000.
Aksi ini dilakukan setiap hari.
Kepada polisi, kedua pelaku membantah telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir angkot.
Keduanya berdalih hanya meminta uang kepada sopir-sopir yang mereka kenal.
Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.