Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap dua bos pemilik penambangan liar di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor
Kedua bos pemilik penambangan liar yang ditangkap berinisial MAR dan ATA. Keduanya disangkakan melanggar pasal tentang pertambangan mineral dan batubara
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat pembakar, palu, pahat, tujuh puluh glundungan, alat pengolahan emas, 80 karung bahan baku emas. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar 1,7 juta rupiah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dalam aksinya
Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP M Joni menyebutkan bahwa kedua pelaku ini juga mempekerjakan sejumlah orang untuk mengelola dan mengolah hasil tambang untuk dijadikan bahan jadi dan diubah sedemikian rupa menjadi emas. Tidak hanya itu, kedua pelaku ini adalah orang yang menjadi pemodal dan termasuk juga melakukan pengolahan
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman penjara sepuluh tahun dengan dikenai denda sebesar sepuluh miliar rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.