Kasus penodongan pistol terhadap remaja yang dilakukan pengemudi mobil mewah Lamborghini di Kemang, Jakarta Selatan, akhir tahun 2019, berbuntut panjang.
Anak sulung selebritas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, terseret dalam kasus ini, dan ditetapkan sebagai tersangka, karena menjual senjata api ilegal, kepada sang pengemudi Lamborghini, yang kini juga telah berada di balik jeruji.
Axel Djody Gondokusumo, anak sulung selebritas Ayu Azhari, hanya bisa tertunduk lesu. Ia dan dua orang lainnya, ditangkap polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka, buntut kasus penodongan pistol terhadap dua anak remaja, oleh pengemudi mobil mewah Lamborghini, akhir tahun 2019.
Anak ayu Azhari itu, diduga menjual senjata api ilegal, kepada sang pengemudi Lamborghini, Abdul Malik. Axel dan dua tersangka lain, adalah teman dekat Abdul Malik, yang merupakan kolektor senjata. Axel mengaku, senjata laras panjang M-16 adalah miliknya, yang dijual kepada Abdul Malik, seharga 100 juta rupiah,
Kasus penodongan senjata pada remaja oleh pengemudi mobil Lamborghini, Abdul Malik, seakan membuka sebuah kotak pandora. Polisi menemukan sederet pelanggaran yang ia lakukan, saat menyelidiki kasus ini.
Abdul Malik pun menjadi tersangka kasus intimidasi, karena menodongkan pistol ke dua orang remaja yang melintas, dengan alasan yang tak jelas.
Saat peristiwa itu terjadi, Abdul Malik juga terbukti mengonsumsi ganja. Pistol yang ia gunakan, juga ternyata berisi peluru aktif. Identitas pada STNK Lamborghininya, juga ternyata menggunakan identitas orang lain, untuk menghindari pajak progresif.
Saat menggeledah rumah tersangka Abdul Malik, polisi juga menemukan sejumlah hewan langka yang diawetkan. Semuanya disita sebagai bukti pelanggaran atas undang-undang tentang hewan langka yang dilindungi.
Selain itu, polisi juga menemukan banyak senjata, amunisi, dan granat di dalam brankas. Polisi pun masih memburu para pemasok senjata ilegal lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.