JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyegel ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra pada Kamis, (9/1/2020).
“Ya sudah dilakukan ya di kantor KPU sebelah, yang tempat sementara kami sudah dilakukan penyegelan,” ujar Ilham saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Namun terkait barang apa saja yang disita oleh penyidik, Ilham menekankan hal itu adalah kewenangan KPK untuk menyampaikannya.
“Saya kira soal penggeledahan, barang apa saja yang disita silakan tanyakan kepada KPK, tetapi prinsipnya bahwa kemudian, ruangan kerja yang bersangkutan sudah dilakukan penyegelan," tambah Ilham.
Selain ruang kerja, penyidik juga menggeledah dan menyegel rumah dinas Wahyu Setiawan yang berada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketua KPU: Saya Masih Menunggu Penangkapan Wahyu Setiawan Terkait Kasus Apa
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020). Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang ditangkap. Seorang sumber menuturkan salah satunya diduga calon legislatif dari PDIP.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Hingga saat ini pihak KPU masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai kasus yang menjerat Wahyu Setiawan, dan status yang akan ditetapkan KPK kepada komisioner KPU tersebut. KPU rencananya akan berkonsultasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI terkait sikap KPU nantinya terhadap Wahyu Setiawan. Ilham menegaskan, KPU akan mendukung KPK dalam penyelesaian kasus ini.
“Prinsipnya sekali lagi, kita siap berkordinasi dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini”, tutup Ilham.
#WahyuSetiawan #OTTKPK #KPU #PDIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.