Setelah satu bulan lebih melakukan investigasi, polisi akhirnya menetapkan istri korban, Juraidah Hanum, sebagai dalang dari pembunuhan berencana atas korban Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Istri korban diketahui menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk mengeksekusi suaminya. Polisi masih mendalami motif pelaku pembunuhan berencana ini, namun dugaan sementara ialah motif didasari masalah rumah tangga.
Baca Juga: Tega! Istri Hakim PN Medan adalah Otak Pembunuhan Berencana
Penyidik mengalami kesulitan karena barang bukti yang sedikit dan penggunaan alat-alat komunikasi yang tidak biasa sehingga penyidik kesulitan untuk merekonstruksikan kasus ini.
Namun, dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang akan menguatkan bahwa kasus ini terbukti adalah kasus pembunuhan berencana.
Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi perkara di rumah korban. Diketahui bahwa istri korban ikut membuka pintu pagar rumah dan pintu mobil untuk memasukkan jenazah korban yang kemudian dibuang ke kebun sawit di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.