Kompas TV nasional berita kompas tv

Reynhard Sinaga, Perkosa 190 Laki di Inggris Dapat Vonis Seumur Hidup

Kompas.tv - 6 Januari 2020, 21:22 WIB
reynhard-sinaga-perkosa-190-laki-di-inggris-dapat-vonis-seumur-hidup
Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Inggris. (Sumber: BBCNews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 190 pria Inggris, Senin (6/1/2020).

Aksi bejat yang dilakukan Reynhard tak sekali, Kepolisian Manchester Raya menemukan, Reynhard terlibat dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Bahkan sebanyak 136 kasus pemerkosaan dilakukan pelaku secara berkali-kali terhadap korbannya.   

Tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu awal Januari 2015 sampai 2 Juni 2017 dan para korban kebanyakan pria berumur antara 17 hingga 36 tahun. Dalam 159 kasus tersebut, 48 korban pria bersedia memberi kesaksian di pengadilan.

Seperti diberitakan BBCnews, korban Reynhard rata-rata dalam keadaan mabuk alkohol. pemerkosa laki ini sangat mudah mendapatkan korban lantaran di sekitar kawasan apartemennya terdapat sejumlah klub malam.

Modus yang dilakukan Reynhard yakni bersikap ramah menawarkan tempat istirahat. Setelah korban terbujuk, pelaku memberikan minum yang telah dicampur obat bius sebelum dibawa ke apartemennya di Montana House, Princess Street, Manchester, Inggris.

Warga Jambi yang sedang menjalani kuliah di Inggris itu melakukan perbuatannya sendiri dan para korban diperkosa di apartemennya. 

Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyatakan Reynhard Sinaga adalah predator seksual, pemangsa para remaja yang berbahaya dan tidak layak untuk dibebaskan. 

Sementara itu, reporter BBC Indonesia Endang Nurdin yang mengikuti jalannya persidangan saat dihubungi menjelaskan tidak ada penyesalan dalam wajah Reynhard dan menikmati prises persidangan. Sesekali, kata Endang, terdakwa melihat bukti rekaman video yang diputar dalam persidangan. 

Endang menambahkan, saat sidang pembacaan vonis, Reynhard tak didampingi keluarga. Namun perwakilan KBRI London selalu hadir dalam sidang.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x