Bagaimana seharusnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi bencana banjir ini?
Menurut Yayat Supriyatna, persoalan koordinasi pencegahan banjir mudah diucapkan namun sulit untuk dilakukan. Ada beberapa kewenangan terkait penanganan banjir yang memang berhirarki, salah satunya kewenangan pengelolaan sungai. Ada dua sungai yang menjadi sungai nasional, yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane. Keduanya melintas, satu di DKI Jakarta dan satu lagi di Tangerang dan sekitarnya.
Bagaimana sinergi dalam penanganan ini? Tidak ada pengelolaan sungai berbasis wilayah administratif, karena pendekatannya adalah ekosistem. Karena sungai-sungai ini lintas wilayah, maka kewenanganya ada di Pemerintah Pusat. Namun jika ada persoalan di wilayahnya, maka itu perlu ada penanganan bersama.
Tidak semua Pemerintah Daerah punya kemampuan dalam konteks mengatasi masalah yang terjadi. Terkait pembagian tanggung jawab, tahapan nya adalah terkait pembangunan fisik adalah urusan Pemerintah Pusat, tapi urusan relokasi, pembebasan lahan adalah urusan Pemerintah Daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.