Setelah setahun menjalani hukuman penjara, Musisi dan Politikus Ahmad Dhani bebas pada 30 Desember 2019. Pasca vonis kasus pencemaran nama baik di Surabaya, Ahmad Dhani kembali jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Sepanjang tahun 2018-2019, dua kasus sekaligus membelit pentolan Band Dewa ini, yakni ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Untuk kasus pencemaran nama baik terjadi pada 11 Juni lalu, dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hukuman ini dipangkas jadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan, karena Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Di Jakarta, Dhani juga terseret kasus ujaran kebencian. Dia divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Di kasus ini, Dhani juga banding. Hingga hukumannya dikurangi menjadi satu tahun kurungan penjara.
Sebelum tahun berganti, Dhani dipastikan bebas. Karena dia berkelakuan baik, dan hukumannya dipotong remisi. Sebelum Ahmad Dhani, seniman lain yang lebih dulu bebas dari penjara adalah Ratna Sarumpaet.
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dinyatakan bebas dari lapas perempuan kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur, 26 Desember lalu.
Ratna bebas setelah menjalani 15 bulan masa hukuman, dari vonis dua tahun penjara yang diterimanya. Ratna bebas setelah permohonan bebas bersyarat yang ia ajukan dikabulkan.
Pada Oktober 2018, masyarakat dihebohkan dengan foto aktivis Ratna Sarumpaet yang tampak lebam. Foto ini menjadi bola liar hingga membuat sejumlah politisi berkomentar, mulai dari anak dari politisi senior PAN Amien Rais, Hanum Rais, hingga Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
Ratna Sarumpaet kemudian mengaku jika dirinya dianiaya beberapa orang di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung. Namun, hasil penyelidikan polisi menyebut, Ratna tidak pernah dianiaya. Wajah Ratna lebam karena tindakan operasi plastik, di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
Jadi tersangka penyebaran berita bohong, Ratna pun diproses hukum. Pada Juli 2019 lalu, Ratna dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua tahun penjara. Kasus hukum Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani, tak bisa lepas dari kerasnya polarisasi politik nasional, jelang Pemilu Presiden 2019.
Kini pilres telah usai. Rivalitas Joko Widodo dan Prabowo Subianto berakhir. Bahkan keduanya kini bekerja sama membangun Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.