Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan 10 orang yang dicekal berpotensi menjadi tersangka, di Kantor Kejaksaan Agung (Sumber: Kompas TV)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 10 orang yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saya baca inisialnya saja, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adi menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam," tutur Adi.
Sepuluh orang itu nanti Senin (30/12/2019) akan menjalani pemeriksaan agar menemukan titik terang terkait kasus tersebut.
Ditemui usai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pencekalan berlaku terhitung 26 Desember 2019 hingga enam bulan mendatang.
“Kesepuluh orang tersebut berpotensi sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun Jaksa Agung maupun Jampidsus enggan mempublikasikan jabatan kesepuluh orang itu.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.
Namun demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Kasus tersebut terkuak setelah perusahaan asuransi memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI di DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.