Kementerian Perhubungan menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh operator bus.
Bus Sriwijaya yang naas ini, seharusnya tidak melayani rute Bengkulu - Palembang, karena tidak sesuai spesifikasi lebar jalan.
Selain itu, kapasitas bus yang dilaporkan hanya untuk 25 orang, namun ternyata mengangkut hampir dua kali lipatnya, ditambah sebuah sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, juga menyoroti, kurangnya pengawasan perusahaan otobus sriwijaya, terhadap pengemudi, yang ternyata tidak familiar dengan jalur yang dilalui.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun, mengungkapkan, kondisi jalan di lokasi kecelakaan cukup rawan. Pemeriksaan geometrik jalan, ternyata kondisi jalan cukup ekstrem, dengan turunan dan tikungan tajam.
diduga, rem tidak mampu menahan beban kendaraan, saat turun dan berkelok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.