Polisi telah menetapkan satu lagi tersangka dalam kejahatan pencabulan terhadap anak atau paedofilia di Indonesia. Petugas masih menduga kejahatan yang dilakukan lewat media sosial ini berjaringan internasional. "Official Candy's Group" terungkap sebagai komunitas paedofilia dengan jumlah anggota lebih dari 7.000 orang. Mereka diwajibkan aktif bertukar informasi konten pronografi terhadap anak-anak. Sasaran mereka, anak-anak usia balita hingga 12 tahun. Dan mereka mengaku melakukannya hanya karena iseng. Akun Facebook kini telah diblokir. Namun, belum semua pelaku tertangkap. Polisi punya bukti kuat jaringan ini berkoneksi hingga di luar Indonesia. Setelah penangkapan satu lagi tersangka di Bekasi, kini polisi punya modal lima orang yang bisa memberikan keterangan untuk menangkap para pelaku dan otak komplotan paedofil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.