Polda Jawa Timur bersama Bea Dan Cukai Jatim I, tengah menyelidiki dugaan masuknya dua mobil mewah, melalui jalur kedutaan Kamboja dan Algeria. Dua mobil super cepat itu, diduga telah berpindah tangan ke pemilik lain, untuk menghindari bea masuk dan pajak.
Dari 14 unit mobil mewah, lima di antaranya, memiliki dokumen resmi, dan telah membayar pajak. Sementara tujuh unit mobil mewah, hanya memiliki dokumen form A, dan dua unit ferrari lainnya, memiliki dokumen form B.
Dua unit mobil merek ferrari, dengan dokumen form B, dipastikan bebas bea masuk dan pajak kendaraan, karena didatangkan oleh kedutaan Algeria dan Kamboja.
Tujuh supercar, yang saat ini ditahan Polda Jawa Timur, masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait form A, bea cukai menjelaskan, surat itu resmi dimiliki importir, yang sudah membayar bea masuk, dan pajak impor barang.
Sementara form B, merupakan surat keterangan bea cukai, untuk kendaraan yang dipergunakan perwakilan negara asing. Kendaraan itu tidak dipungut bea masuk pungutan dalam biaya impor, alias gratis, dan tidak boleh dipindahtangankan, ke pihak lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.