Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para pelaku usaha perdagangan online memiliki izin. Ini dilakukan guna mempermudah transaksi dan memberikan keamanan baik bagi penjual dan pembeli online.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan peraturan ini pedagang online diwajibkan memiliki izin. Izin dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Terkait PP 80 tahun 2019 Ketua Asosiasi e Commerce Indonesia, Ignatius Untung menyatakan secara umum peraturan ini sudah dijalani pelaku usaha online. Namun ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama pemerintah terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik.
#Izin #PedagangOnline #MenteriPerdagangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.