Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana

Kompas.tv - 8 Desember 2019, 22:01 WIB
Penulis : Edika ipelona

Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Ditemui usai meninjau jalan tol layang Jakarta – Cikampek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut direktorat jenderal perhubungan udara sudah melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.

Surat itu terkait dengan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat  Brompton dalam pesawat baru milik Garuda Indonesia.

Bagi Menhub Budi Karya Sumadi di dalam penerbangan, petugas harus mencatat daftar penumpang dan barang angkutan yang dibawa.

Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyebut bila ada temuan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang Ari Askhara bisa dipidana.

Saat ini kasus penyelundupan suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda masih ditangani oleh dirjen Bea dan Cukai kementerian keuangan.

Namun jika dalam perjalanan investigasinya ditemukan adanya unsur pidana kepolisian atau KPK bisa masuk untuk memproses pelanggaran pidananya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x