Kementerian BUMN menyatakan eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terbang tanpa izin terkait penerbangan pesawat Garuda yang didalamnya menyelundupkan motor Harley Davidson. Ari Askhara melanggar Surat Edaran Menteri BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan ada 4 Direktur Garuda Indonesia, termasuk eks Dirut Garuda Ari Askhara, yang ada di pesawat tersebut tidak mengantongi izin dinas dari kementerian. Arya menambahkan bahwa temuan ini adalah hasil investigasi dari Tim Komisaris Garuda Indonesia.
Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ditaksir mengakibatkan negara rugi hingga Rp 1.5 miliar. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut penyelundupan ini bukan kesalahan individu, tetapi menyeluruh di PT Garuda Indonesia. Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara. Namun, pemecatan tidak bisa dilakukan secara langsung, sebab harus melewati proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Luar Biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.