Polisi telah menetapkan Jafar Shodiq sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Penetapan tersangka diputuskan polisi setelah menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan isi video dirinya yang viral di media sosial.
Sebelumnya, telah menerima sejumlah laporan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan video Jafar Shodiq yang diduga memuat unsur penghinaan kepada Wapres Ma'ruf Amin. Karena tindakannya yang juga melakukan penyebaran video, maka Jafar Shodiq dijerat Pasal 156 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Tersangka kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jafar Shodiq, dikenal sebagai penceramah oleh warga sekitar. Namun, tetangga mengaku tidak begitu akrab dengan Jafar Shodiq lantaran sering berceramah di luar lingkungan sekitar. Warga setempat juga menyebut Jafar Shodiq kurang bersosialisasi sejak menghuni kontrakan sekitar 8 bulan yang lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.