Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kargo pesawat sempat disebutkan tidak ada muatan. Namun, pemeriksaan Bea Cukai menunjukkan adanya 18 kotak dalam bagasi penumpang, yang berisi motor Harley Davidson bekas yang terurai, dan 2 sepeda Brompton yang masih baru.
Sri Mulyani mengatakan penumpang yang membawa kotak ini tidak menyebutkan isi barang bawaannya kepada petugas. Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa total potensi kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1.5 miliar, akibat upaya penghindaran pelaporan kepada petugas Bea Cukai.
Garuda Indonesia membenarkan adanya karyawan Garuda Indonesia yang membawa masuk onderdil motor Harley Davidson secara ilegal ke dalam pesawat Garuda Indonesia. Petugas Bea Cukai mendapati onderdil motor Harley Davidson ilegal di pesawat milik Garuda Indonesia, saat tiba di Indonesia dari Perancis. Garuda Indonesia masih diselidiki oleh Bea Cukai. Kementerian BUMN pun menunggu hasil penyelidikan dari Bea Cukai sebelum mengambil sikap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.