Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata ke First Travel. Hakim menilai adanya ketidaksesuaian dalam gugatan. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya adalah melihat adanya ketidaksesuaian antara tuntutan ganti rugi dan kerugian para korban yang sebenarnya.
Gugatan itu dilayangkan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Hakim juga menilai 5 kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian yang mereka alami. Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp 49 miliar tetapi hanya Rp 1,140 miliar yang bisa dibuktikan.
Jemaah korban First Travel pun mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Depok. Mereka berencana mengajukan banding atas putusan ini.
#FirstTravel #Perdata #Kerugian
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.