Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD dari fraksi PSI, William Aditya Sarana, bersalah telah melanggar kode etik karena mengunggah informasi anggaran lem aibon sebesar Rp 82 miliar milik Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan Wiliam melakukan kekeliruan ringan dan akan mendapatkan sanksi ringan. Menurut Nawawi, tindakan Wiliam tak proporsional karena William bukan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan, dan tak tepat menyampaikan soal anggaran lem aibon.
Berikut tanggapan Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta terkait keputusan bersalah untuk politisi PSI William Aditya Sarana.
=====
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.