Surat keputusan bersama, SKB, 11 menteri dikeluarkan tentang penanganan radikalisme dan aparatur sipil negara, ASN.
SKB ini ditandatangani pada pertengahan November 2019, dan ada 6 menteri yang ikut di dalamnya, serta 5 lembaga negara, di antaranya menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, dan menteri hukum dan ham.
Terdapat 11jenis pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal ASN, di antaranya, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, NKRI, pemerintah, suku, agama, ras, dan antar-golongan.
Membuat dan menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Menanggapi atau mendukung kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, NKRI, dan pemerintah dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
Pelaksana tugas kepala badan pembinaan ideologi pancasila, BPIP, Haryono memastikan, pemerintah menerbitkan SKB, karena masih ditemukan ASN yang kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.