Untuk mencegah radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN,pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersamayang salah satunya melarang ASNmengeluarkan pendapat di media sosial, yang bermuatan ujaran kebencian.
Apakah surat keputusan bersama yang ditandatangani sejumlah kementerian dan lembagamampu mencegah berkembangannya radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara? Bagaimana agar SKBini tidak sampai mengekang kebebasan ASNuntuk berekspresi di medsos?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.