Seorang anggota jemaah First Travel pingsan saat sidang putusan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat ditunda. Seorang perempuan korban First Travel pingsan setelah mengetahui sidang putusan gugatan perdana ditunda majelis hakim.
Penundaan sidang putusan ini membuat korban First Travel yang hadir di persidangan kecewa. Ruang sidang pengadilan pun riuh dengan protes dari korban First Travel. Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
Putusan gugatan perdata aset First Travel terhadap Andika Surahman dan Kejaksaan Agung akan dibacakan 2 Desember mendatang.
#AsetFirstTravel #PNDepok #FirstTravel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.