Mulai hari ini, Senin (25/11), hati-hati jika Anda melanggar jalur sepeda di Ibu Kota Jakarta. Pasalnya, kini polisi mulai memberlakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor atau mobil yang nekat berhenti atau melintas di jalur sepeda tersebut.
Pengendara kendaraan bermotor harus cermat mengemudi dan menghindari jalur berwarna hijau atau jalur khusus sepeda. Selain jalur berwarna hijau, pembatas jalan juga digunakan untuk memisahkan jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor.
Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang melanggar, bisa diancam sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.