Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunakan skuter listrik di jalanan ibu kota.
Kebijakan teknisnya masih dibicarakan pemerintah Provinsi Dki Jakarta dan Polda Metro Jaya. Namun satu hal yang pasti skuter listrik hanya bisa digunakan di tempat tempat yang memiliki izin.
Larangan penggunaan skuter listrik salah satunya merespons kecelakaan November lalu di Jakarta yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Saat itu sebuah mobil menambrak para pengguna skuter listrik yang sedang berskuter di jalan raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.