PKS menolak wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden apalagi jika diperpanjang menjadi 3 periode. PKS menilai aturan jabatan presiden yang ada saat ini sudah tepat dan tetap menjaga nilai demokrasi.
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan jika ada perpanjangan jabatan presiden maka akan membahayakan semangat demokrasi. Dengan bertambahnya waktu jabatan maksimal presiden misalnya menjadi 15 tahun maka akan memiliki potensi munculnya sisi otoriter.
PKS merasa aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 saat ini sudah cukup tanpa perlu diamendemen lagi.
#MasaJabatanPresiden #PKS #AmandemenUUD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.