Layaknya perusahaan startupatau rintisan, di mana karyawannya tak harus bekerja di kantor, Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga akan mengalami perubahan sistem kerja mengikuti kemajuan era digital.
Uji coba penerapan fleksibilitas kerja PNS tanpa perlu bekerja di kantorakan dilakukan per 1 Januari 2020 oleh Bappenas, yang kemungkinan akan diikuti Kementerian PANRB.
Lantas, seperti apa penerapan kerja fleksibel bagi PNSnanti? Adakah klasifikasi golongan PNSapa saja yang bisa bekerja secara mobile?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.