Pemerintah provinsi DKI Jakarta, resmi mengeluarkan peraturan gubernur DKI Jakarta, terkait larangan melintasi jalur sepeda. Ada dua penindakan, bagi pengendara kendaraan bermotor, yang masuk ke dalam jalur sepeda.
Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut, dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2019, besaran denda retribusi yang diberlakukan bagi pelanggar jalur sepeda yakni sebesar 250 ribu rupiah untuk pengendara motor dan 500 ribu rupiah bagi pengendara mobil, per hari.
Selain itu ada juga sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah, atau ancaman pidana kurungan selaman 2 bulan. Sejumlah pesepeda menyambut baik, berlakunya penilangan terhadap pengendara motor, yang melintasi jalur sepeda.
Meski begitu, pesepeda berharap fasilitas penunjang dapat ditambah, dan aturan hukum bisa ditegakkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.