Wakil ketua majelis permusyawaratan rakyat, MPR, menyebut saat ini ada wacana amendemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden, menjadi maksimal 15 tahun.
Wakil ketua MPR fraksi PPP, Arsul Sani menyebut, wacana amendemen terkait penambahan masa jabatan presiden, saat ini belum dibahas di internal MPR. MPR masih mendengar sejumlah masukan terkait rencana amendemen UUD 1945.
Sementara itu, PDI-P menilai saat ini, tidak ada urgensinya mengubah masa jabatan presiden dalam rencana amendemen UUD 1945. Menurut ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, masa jabatan presiden selama 2 periode, atau sepuluh tahun sudah cukup untuk sebuah pemerintahan. Bagi Basarah, yang penting adalah pembangunan nasional dapat berkesinambungan antara pemimpin satu dan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.