Tiga pimpinan KPK mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan itu telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019 dan mengatasnamakan tim advokasi UU KPK.
Tim itu terdiri dari tiga pimpinan KPK yang mengajukan secara pribadi.
Di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa pengajuan tersebut sangat tepat karena pihaknya memiliki legal standing guna menguji UU KPK terbaru.
"Kami berharap MK menerima, kami memiliki legal standing untuk mengajukannya," ujar Laode M Syarif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).
Laode menjelaskan, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai materi dari UU KPK terbaru.
Adanya aspek materi tersebut terjadi karena proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR banyak kesalahan pada aspek material.
Tetapi Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review itu tetap mengacu pada aspek formil.
"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," tutur Laode.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung merespon hal tersebut dengan baik.
Menurut Pramono, pihak istana menghormati proses uji materi UU KPK tersebut.
“Indonesia negara hukum. Kita hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi terhadap UU KPK,” kata Pramono, di Kantor Presiden, Jakarta.
Dalam hal ini istana menunggu keputusan MK terkait uji materi UU KPK tersebut.
“Karena sudah masuk wilayah hukum di MK, tentu kita hormati dan menunggu apa pun yang sudah diputuskan oleh MK, siapa pun harus hormati dan menjalankan itu,” ujarnya. (DMB)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.