Per 11 Desember 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kenaikan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Dari yang semula 10 persen, biaya naik menjadi 12.5persen. Pemain industri otomotif menilai kebijakan ini tidak tepat waktu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.