JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melaporkan 5 orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, atas tudingan ijazah palsu.
Jokowi melapor wilayah hukum Polda Metro Jaya karena lima orang terlapor berdomisili di Jakarta.
Tim penasihat hukum Jokowi mengeklaim, ada 24 obyek yang disertakan sebagai bukti dalam laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.
Penasihat hukum juga menyebut, Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMA hingga UGM ke penyelidik Polda Metro.
Pakar telematika Roy Suryo mengeklaim mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan warga, atas pelaporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo menyebut selain melapor ke polisi, Jokowi juga seharusnya bisa memenuhi panggilan untuk laporan yang lain.
Roy Suryo pun berharap dalam pengusutan kasus ini, tidak ada kriminalisasi.
Proses mediasi kasus gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, belum mencapai kesepakatan.
Jokowi melalui penasihat hukumnya menolak tuntutan penggugat yang meminta Jokowi memublikasikan ijazahnya.
Bagaimana langkah hukum Jokowi dengan 5 orang terlapor, mampu mengakhiri polemik tudingan ijazah palsu.
Kami bahas bersama Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara dan Pakar Telematika sekaligus terlapor dalam kasus ini, Roy Suryo.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Jokowi Lapor Polisi, Sidang Mediasi Digelar
#jokowi #roysuryo #ijazahpalsu
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.