JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi beralih dari yang sebelumnya dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan, pengelolaan rupbasan oleh Kejagung akan melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
"Untuk pengelolaan barang bukti di bawah Badan Pengelolaan Aset (BPA)," terangnya di Aula Rupbasan, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bambang memaparkan, barang yang akan dititipkan ke rupbasan meliputi barang bukti dari penyidikan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rupbasan ini keseluruhan dari tindak penyidikan dari kepolisian, KPK juga bisa menitipkan di sini," ujarnya.
Baca Juga: Penampakan Kontainer Berisi Uang dan Emas yang Ditemukan Kejagung Saat Geledah Rumah Zarof Ricar
Pengalihan pengelolaan 64 rupbasan di Indonesia dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama dimulai dari Rupbasan di Cipinang, Jakarta Timur.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia.
"Setelah nanti kita bisa mengalihkan untuk daerah Jakarta ini, baru kemudian kita bertahap ke tahap seluruh Indonesia. Ada 64 Rupbasan di seluruh Indonesia," kata Asep dalam kesempatan sama.
Asep mengungkapkan, pengalihan pengelolaan rupbasan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 yang membahas mengenai pengalihan wewenang pengelolaan benda sita dan barang rampasan negara.
Ia lantas mengungkapkan tujuan pengalihan pengelolaan rupbasan ini.
"Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Dengan pengalihan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan," papar Asep.
Baca Juga: Motor Ridwan Kamil Belum Dipindahkan ke Rupbasan, KPK: Masih Dipinjampakaikan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.