Kompas TV nasional hukum

Pengelolaan Rupbasan Dialihkan ke Kejagung, Akan Dikelola di Bawah BPA

Kompas.tv - 30 April 2025, 18:15 WIB
pengelolaan-rupbasan-dialihkan-ke-kejagung-akan-dikelola-di-bawah-bpa
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono (kanan) dalam acara serah terima pengalihan fungsi Rupbasan Kementerian Imipas ke Kejaksaan Agung RI di Aula Rupbasan, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi beralih dari yang sebelumnya dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan, pengelolaan rupbasan oleh Kejagung akan melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA). 

"Untuk pengelolaan barang bukti di bawah Badan Pengelolaan Aset (BPA)," terangnya di Aula Rupbasan, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Kompas.com

Bambang memaparkan, barang yang akan dititipkan ke rupbasan meliputi barang bukti dari penyidikan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Rupbasan ini keseluruhan dari tindak penyidikan dari kepolisian, KPK juga bisa menitipkan di sini," ujarnya. 

Baca Juga: Penampakan Kontainer Berisi Uang dan Emas yang Ditemukan Kejagung Saat Geledah Rumah Zarof Ricar

Pengalihan pengelolaan 64 rupbasan di Indonesia dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama dimulai dari Rupbasan di Cipinang, Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia. 

"Setelah nanti kita bisa mengalihkan untuk daerah Jakarta ini, baru kemudian kita bertahap ke tahap seluruh Indonesia. Ada 64 Rupbasan di seluruh Indonesia," kata Asep dalam kesempatan sama. 

Asep mengungkapkan, pengalihan pengelolaan rupbasan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 yang membahas mengenai pengalihan wewenang pengelolaan benda sita dan barang rampasan negara. 

Ia lantas mengungkapkan tujuan pengalihan pengelolaan rupbasan ini. 

"Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Dengan pengalihan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan," papar Asep.

Baca Juga: Motor Ridwan Kamil Belum Dipindahkan ke Rupbasan, KPK: Masih Dipinjampakaikan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x