Kompas TV nasional peristiwa

Hardiknas 2 Mei 2025 Apakah Libur? Berikut Daftar Tanggal Merah di Mei 2025

Kompas.tv - 30 April 2025, 19:00 WIB
hardiknas-2-mei-2025-apakah-libur-berikut-daftar-tanggal-merah-di-mei-2025
Kalender Jawa Mei 2025 (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei. Tahun ini, Hardiknas jatuh pada Jumat, 2 Mei 2025. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah Hardiknas 2 Mei 2025 termasuk hari libur nasional?

Pertanyaan ini wajar mengemuka karena tanggal 2 Mei merupakan hari besar nasional yang diperingati secara luas, terutama di lingkungan pendidikan.

Lantas, apakah 2 Mei 2025 libur?

Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek saat Hari Buruh 1 Mei 2025 Mulai Rp5.000 hingga Rp10.000

Apakah Hardiknas 2 Mei 2025 Libur Nasional?

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei untuk mengenang hari lahir Ki Hajar Dewantara, pelopor pendidikan nasional Indonesia. Ia lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta dengan nama Suwardi Suryaningrat.

Ki Hajar Dewantara mendirikan Taman Siswa sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem pendidikan kolonial. Prinsip-prinsip pendidikannya yang terkenal adalah:

  • Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
  • Ing madyo mangun karso (di tengah membangun semangat)
  • Tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan)

Hari Pendidikan Nasional ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 sebagai hari nasional yang bukan hari libur.

Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei juga bukan merupakan hari libur nasional.

Artinya, masyarakat tetap bekerja dan anak-anak tetap masuk sekolah seperti biasa.

Beberapa instansi pendidikan tetap mengadakan kegiatan upacara bendera atau peringatan khusus sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan tokoh pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara.

Sebagai catatan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024, dan SKB Nomor 2 Tahun 2024

Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x