JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua anggota DPR yang diperiksa itu yakni Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua orang yang dipanggil tersebut.
Sebelumnya, Charles dan Fauzi pernah dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, saat itu, keduanya tak hadir.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI: KPK Periksa Lima Pengurus Yayasan
Pada tahun lalu, KPK sudah mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI.
"KPK sedang mengusut perkara ini," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 18 September 2024, dikutip dari video YouTube KompasTV.
Menurut penyidik KPK, ada indikasi penyelewengan separuh dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.