JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menanggapi langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, hal itu merupakan tindakan yang bagus, meski dirinya belum mengetahui terkait pihak yang dilaporkan Jokowi.
"Tanggapan saya bagus," kata Roy Suryo dalam Breaking News Kompas Tv, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
Pasalnya, ia menilai, pelaporan tersebut dapat menjadi ajang pembuktian terbuka terkait kebenaran ijazah Jokowi yang selama ini dipersoalkannya.
"Jadi dengan begini, nanti seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikan bagaimana seorang pelapor harus membuktikan juga bahan-bahan yang dia miliki, dalam hal ini adalah ijazahnya yang kita pertanyakan atau kita duga palsu," tegasnya.
Sebab itu, ia justru menyambut positif pelaporan yang dilakukan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Saya kira bagus, lanjutkan saja, nanti kita uji dengan teknologi, kita uji dengan kebenaran," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu pagi.
Diketahui, kedatangannya tersebut untuk melaporkan terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Jokowi tampak hadir di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB, dan keluar pukul 10.15 WIB.
Meski demikian, ia tak menjelaskan terkait pelaporan tersebut, termasuk soal pihak yang dilaporkan dan Pasal disangkakan.
Usai mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jokowi kemudian menuju ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pelaporan.
Adapun Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan.
Tak hanya Roy Suryo, Andi juga turut melaporkan tiga orang lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah.
Roy Suryo dkk dilaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Jokowi Bawa Map Cokelat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.