Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Mecedes Benz Ridwan Kamil yang Disita terkait Kasus BJB Tidak Dilaporkan di LHKPN

Kompas.tv - 30 April 2025, 09:30 WIB
kpk-sebut-mecedes-benz-ridwan-kamil-yang-disita-terkait-kasus-bjb-tidak-dilaporkan-di-lhkpn
Foto Arisp. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengungkapkan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Sumber: KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

"Tidak (dilaporkan di LHKPN)," kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.tv.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Ia juga menuturkan, mobil tersebut masih di bengkel dan belum dibawa pihaknya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

"(Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK). Belum atau tidak masuk,” ucapnya masih di bengkel," ungkapnya.

Adapun mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil tersebut disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),

Terkait kasus tersebut, penyidik KPK turut menyita sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil.

Sama seperti Mercedes Benz, sepeda motor tersebut juga tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya itu, sepeda motor tersebut juga bukan atas nama Ridwan Kamil.

“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK (Ridwan Kamil). Belum atau tidak masuk,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (25/4).

“Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” sambungnya.

Di sisi lain, KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil sebagai saksi kasus tersebut.

Adapun dalam korupsi BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka.

Dua berasal dari BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartoto.

Kemudian tiga berasal dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising, dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: KPK Sita Motor Gede Ridwan Kamil, Terbukti Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan BJB?

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x