Kompas TV nasional peristiwa

Bank Indonesia Cabut 4 Uang Kertas Rupiah Ini, Penukaran Hanya Berlaku Hingga 30 April 2025

Kompas.tv - 30 April 2025, 08:58 WIB
bank-indonesia-cabut-4-uang-kertas-rupiah-ini-penukaran-hanya-berlaku-hingga-30-april-2025
Visual empat jenis uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran per Rabu 30 April 2025. (Sumber: Bank Indonesia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran dan menetapkan batas waktu penukaran hingga 30 April 2025. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia.

"Penukaran empat pecahan uang kertas Rupiah yang telah dicabut dari peredaran masih dapat dilakukan sampai dengan 30 April 2025," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Senin (28/4) dilansir dari situs BI.

Adapun empat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Fasilitas Gratis Disediakan

  • Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
  • Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meskipun telah ditarik dari peredaran sejak lama, masyarakat masih diberikan waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan untuk melakukan penukaran di Kantor BI.

Ramdan menegaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang kertas Rupiah merupakan bagian dari kebijakan rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta hadirnya uang emisi baru yang dilengkapi dengan pengembangan teknologi unsur pengaman atau security features," jelasnya.

Penukaran uang yang dicabut tidak dapat dilakukan di bank umum, tetapi harus melalui Kantor Bank Indonesia. Setelah batas waktu penukaran berakhir, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Baca Juga: Bank DKI Pastikan Dana dan Data Penerima Bansos KJP Plus Aman Tidak Berkurang

Dilansir dari situs BI, Rupiah yang telah dicabut adalah uang yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Penukaran hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun setelah pencabutan ditetapkan.

Informasi lengkap mengenai daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses masyarakat melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui kanal informasi lainnya seperti media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x