JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terdakwa kasus korupsi timah meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).
Sebelum meninggal, Suparta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dalam vonisnya di kasus tersebut.
Lalu bagaimana nasib pembayaran uang pengganti tersebut usai Suparta meninggal dunia?
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menjelaskan, nantinya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berita acara persidangan terdakwa ke jaksa pengacara negara.
Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Impor Gula dan Ekspor Minyak Goreng
Hal itu dilakukan juga dilakukannya gugatan secara perdata dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Harli menuturkan, langkah tersebut berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Gugatan perdata tersebut, lanjut ia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta.
“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, ia menuturkan hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh JPU.
"Tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan ihwal nasib kasus tersebut usai Suparta meninggal dunia, yakni status pidana yang bersangkutan akan gugur.
Diberitakan sebelumnya, Suparta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat divonis 8 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Suparta juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membebankan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Pada Februari 2025, vonis pidana penjara Suparta diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 19 tahun.
Suparta juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.
Kasus hukum Suparta pun belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, pasalnya sebelum meninggal yang bersangkutan sempat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ajukan Banding
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.